Senin, 24 Mei 2010

POLITIK UANG



LAMONGAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pilkada Lamongan, Jawa Timur, didesak tegas dalam menangani politik uang yang terjadi di dalam pilkada di kabupaten setempat.

"Tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan, kami sudah melaporkan terjadinya politik uang hasil temuan kami di lapangan, selalu dimentahkan jajaran panwas baik di tingkat desa, kecamatan termasuk kabupaten," kata Ketua Tim Pemenangan Suhandoyono-Kartika Hidayati, Saim, Senin (24/5/2010).

Menurut Saim yang juga Ketua DPC PDIP Lamongan itu, tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan ada 25 kasus pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan kubu Fadeli-Amar Syaifudin, selalu gagal diproses.

"Alasan petugas panwas di desa dan kecamatan, karena waktu dan keterbatasan tenaga," katanya.

Saim mengatakan, kalau memang panwas menemukan sendiri kasus politik uang sudah sewajarnya harus diproses secara hukum, bukan dimentahkan.

"Saya memang mendengar sebelum pelaksanaan panwas juga menemukan kasus pelanggaran politik uang.Yang jelas, kubu Sehati akan mengikuti proses tahapan Pilkada Lamongan, sebagaimana ketentuan yang ada," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwas Lamongan, Mustaqim enggan menjelaskan langkah yang dilakukan menghadapi merebaknya kasus politik uang di dalam pilkada di Lamongan.

"Saya masih belum bisa ngomong," ucapnya berkilah.

Dari keterangan yang diperoleh, tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan, petugas panwas di tingkat kecamatan, berhasil menemukan sejumlah kasus politik uang di sejumlah kecamatan.

Di antaranya, Panwas Kecamatan Babat, telah menangkap tiga warga Desa Tambakrigading, Nas, Sal dan Suk, yang sedang membagikan uang kepada warga di wilayah setempat.

Dari ketiganya, petugas mengamankan uang Rp 1 juta dan penjelasan dari ketiganya uang tersebut diperoleh dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di desa setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar