Senin, 24 Mei 2010

KEMELUT PILKADA



DPR Evaluasi Masalah Pemilihan Kepala Daerah

Jum'at, 15 Januari 2010 | 13:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemerintahan DPR akan memanggil tiga lembaga yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Tiga lembaga itu adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Burhanuddin Napitupulu mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan berbagai masalah dalam pemilihan kepala daerah. "Dalam satu bulan ini kami akan selesaikan masalahnya," kata Burhanuddin saat dihubungi, Jumat (15/1).

Burhanuddin mengakui masih ada sejumlah masalah menjelang pelaksanaan 244 pemilihan kepala daerah tahun ini, terutama berkaitan dengan minimnya dan keterlambatan pencairan anggaran. Ia mencontohkan, Kabupaten Toba Samosir membutuhkan Rp 21 miliar untuk pemilihan kepala daerah, tapi pemerintah daerah setempat hanya menyediakan Rp 15 miliar.

Belum lagi, dia melanjutkan, masalah pembentukan Panitia Pengawas. Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Komisi Pemilihan dengan Badan Pengawas soal pembentukan pengawas. Komisi Pemerintahan sendiri menginginkan pembentukan pengawas dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Masalah seperti ini yang harus kami kaji," katanya.

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilihan umum menilai pemilihan kepala daerah perlu ditunda. Pasalnya, masih ada banyak masalah yang belum diselesaikan seperti minimnya dan keterlambatan pencairan anggaran sehingga dikhawatirkan pemilihan kepala daerah tak berkualitas.

Burhanuddin menganggap 244 pemilihan kepala daerah yang digelar tahun ini tak perlu ditunda. Pasalnya, tak ada dasar hukum penghentian pemilihan kepala daerah. "(Pemilihan kepala daerah) harus tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 32 (Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)," ujar politikus Partai Golongan Karya ini.

Karena itu, penundaan secara umum tak mungkin dilakukan. Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kata Burhanuddin, hanya memungkinkan penggabungan pemilihan kepala daerah dalam satu provinsi yang sama. Komisi Pemerintahan akan mengkaji semua pemilihan kepala daerah yang mungkin digabung dengan daerah lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar